Medan (ANTARA) - Petugas Operasional Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara menangkap seorang warga Kabupaten Toba di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborong-borong, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Tersangka yang diringkus itu DEH (28) warga Desa Sidulang, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ia menyebutkan, tersangka diciduk petugas Kamis (31/3) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilaksanakan transaksi sabu di Jalan Sisingamangaraja depan SPBU Siborong-borong, Kabupaten Taput.
Kemudian, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang menunggu pembeli narkotika di pinggir jalan.
"Selanjutnya personel Sat Narkoba langsung menangkap tersangka agar tidak melarikan diri, karena sudah cukup lama menunggu pembeli," ucapnya.
Baringbing mengatakan, saat digeledah di kantong tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu bruto 1,40 gram, dua lembar tisu, satu buah kotak rokok merk Sampoerna dan satu unit handphone Android merk Vivo warna biru.
Tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Taput untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena telah dipesan seorang temannya.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus narkoba tersebut hingga ke bandarnya," kata Kasi Humas Polres Taput.