Warga Tulangbawang Barat berharap sengketa lahan dengan PT HIM cepat selesai
Kami berharap penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat segera selesai.
Bandarlampung (ANTARA) - Warga Tulangbawang keturunan Bandar Dewa, Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung berharap sengketa lahan dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) yang sedang difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten setempat bisa terselesaikan dengan cepat.
"Kami berharap penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat segera selesai, agar tidak berlarut-larut menimbulkan gangguan kondusivitas di kawasan ini,” kata Kuasa Ahli Waris 5 keturunan Bandar Dewa, Tulangbawang Barat Achmad Sobrie, Rabu.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan warga lainnya akan terus melakukan perjuangan untuk mengembalikan status kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat 5 keturunan Bandar Dewa.
"Perjuangan ini tidak akan dihentikan sampai kapan pun, sebelum ada titik temu secara tuntas," ujarnya.
Dia pun mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat melalui kuasa hukum terkait penyerobotan lahan warga oleh PT HIM.
"Kami harap bukti-bukti tersebut dapat membantu aparat penegak hukum dalam membuka tabir yang selama ini tertutup sangat rapat di perusahaan tersebut secara perdata dan pidana," kata dia.
Menurutnya, apabila sengketa lahan yang terjadi ini dapat terselesaikan, dipastikan akan membawa dampak positif untuk kemajuan kabupaten ini secara keseluruhan, khususnya untuk pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat yang masih relatif tertinggal, karena peruntukan lahannya masih tetap dipertahankan sebagai perkebunan karet PT HIM sampai tahun 2044.
Ia mengatakan pula bahwa laporan pengaduan warga didasarkan adanya temuan (data) baru dalam RDP Komisi I DPRD Tulangbawang Barat tanggal 19 Januari 2022 yang menyatakan HGU Nomor 27 Tahun 1994 atas nama PT HIM terletak di Tiyuh Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik.
"Namun, memperhatikan peta kerja PT HIM dan fakta lapangan, lahan yang dikelola oleh perusahaan itu juga termasuk tanah ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 139," kata dia lagi.
Sehingga, kata dia pula, PT HIM telah melakukan penyerobotan tanah ulayat 5 keturunan Bandardewa, sehingga Komisi I DPRD Tulangbawang Barat telah merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria agar hal tersebut ditata kembali dengan mengukur ulang bidang tanah yang dikelola PT HIM. Diharapkan para pihak mendapatkan haknya sesuai dengan asas hak kepemilikannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kata dia.
Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa menyerahkan sebanyak 4 berkas kelengkapan untuk bahan penyelidikan/penyidikan dugaan adanya penyerobotan tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai Pal 139 oleh PT Huma Indah Mekar (PT HIM) ke Polres Tulangbawang Barat.
Adapun bukti-bukti yang diserahkan ke pihak aparat penegak hukum guna bahan penyelidikan dan penyidikan dugaan adanya penyerobotan tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai Pal 139 oleh PT HIM ke Polres Tulangbawang Barat adalah:
1. Salinan Putusan PTUN Bandarlampung Nomor Perkara 39/G/2021/ PTUNBL (fotokopi).
2. Salinan Putusan Penetapan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro Lampung (fotokopi).
3. Gugatan Kuasa 5 Keturunan Bandardewa terhadap HGU Nomor 16 atas nama PT Huma Indah Mekar (fotokopi).dan jawaban tergugat I BPN RI, tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat dalam Perkara Nomor 39/G/2021/PTUNBL (fotokopi).
4. Dokumentasi administrasi terkait gugatan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM.
Sebelumnya, warga dari lima Keturunan Bandar Dewa, Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung menebang pohon karet milik PT HIM karena tuntutan mereka agar lahan diatur ulang diabaikan oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Warga Tulangbawang Barat tebang pohon PT HIM minta ukur ulang lahan
Baca juga: Masyarakat Tubaba ajukan gugatan ke PTUN terkait penguasaan lahan oleh PT HIM
"Kami berharap penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat segera selesai, agar tidak berlarut-larut menimbulkan gangguan kondusivitas di kawasan ini,” kata Kuasa Ahli Waris 5 keturunan Bandar Dewa, Tulangbawang Barat Achmad Sobrie, Rabu.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan warga lainnya akan terus melakukan perjuangan untuk mengembalikan status kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat 5 keturunan Bandar Dewa.
"Perjuangan ini tidak akan dihentikan sampai kapan pun, sebelum ada titik temu secara tuntas," ujarnya.
Dia pun mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat melalui kuasa hukum terkait penyerobotan lahan warga oleh PT HIM.
"Kami harap bukti-bukti tersebut dapat membantu aparat penegak hukum dalam membuka tabir yang selama ini tertutup sangat rapat di perusahaan tersebut secara perdata dan pidana," kata dia.
Menurutnya, apabila sengketa lahan yang terjadi ini dapat terselesaikan, dipastikan akan membawa dampak positif untuk kemajuan kabupaten ini secara keseluruhan, khususnya untuk pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat yang masih relatif tertinggal, karena peruntukan lahannya masih tetap dipertahankan sebagai perkebunan karet PT HIM sampai tahun 2044.
Ia mengatakan pula bahwa laporan pengaduan warga didasarkan adanya temuan (data) baru dalam RDP Komisi I DPRD Tulangbawang Barat tanggal 19 Januari 2022 yang menyatakan HGU Nomor 27 Tahun 1994 atas nama PT HIM terletak di Tiyuh Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik.
"Namun, memperhatikan peta kerja PT HIM dan fakta lapangan, lahan yang dikelola oleh perusahaan itu juga termasuk tanah ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 139," kata dia lagi.
Sehingga, kata dia pula, PT HIM telah melakukan penyerobotan tanah ulayat 5 keturunan Bandardewa, sehingga Komisi I DPRD Tulangbawang Barat telah merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria agar hal tersebut ditata kembali dengan mengukur ulang bidang tanah yang dikelola PT HIM. Diharapkan para pihak mendapatkan haknya sesuai dengan asas hak kepemilikannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kata dia.
Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa menyerahkan sebanyak 4 berkas kelengkapan untuk bahan penyelidikan/penyidikan dugaan adanya penyerobotan tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai Pal 139 oleh PT Huma Indah Mekar (PT HIM) ke Polres Tulangbawang Barat.
Adapun bukti-bukti yang diserahkan ke pihak aparat penegak hukum guna bahan penyelidikan dan penyidikan dugaan adanya penyerobotan tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai Pal 139 oleh PT HIM ke Polres Tulangbawang Barat adalah:
1. Salinan Putusan PTUN Bandarlampung Nomor Perkara 39/G/2021/ PTUNBL (fotokopi).
2. Salinan Putusan Penetapan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro Lampung (fotokopi).
3. Gugatan Kuasa 5 Keturunan Bandardewa terhadap HGU Nomor 16 atas nama PT Huma Indah Mekar (fotokopi).dan jawaban tergugat I BPN RI, tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat dalam Perkara Nomor 39/G/2021/PTUNBL (fotokopi).
4. Dokumentasi administrasi terkait gugatan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM.
Sebelumnya, warga dari lima Keturunan Bandar Dewa, Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung menebang pohon karet milik PT HIM karena tuntutan mereka agar lahan diatur ulang diabaikan oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Warga Tulangbawang Barat tebang pohon PT HIM minta ukur ulang lahan
Baca juga: Masyarakat Tubaba ajukan gugatan ke PTUN terkait penguasaan lahan oleh PT HIM