Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mendukung pemerintah melakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk mendukung Pemerintah dalam menerapkan kebijakan PPKM mikro ini, Polda Lampung mengingatkan bupati dan wali kota agar mengeluarkan instruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat, mulai pada lingkungan terkecil yaitu RT/RW.
"Untuk wilayah kota, di tiap kelurahan akan mengandalkan peran kepala lingkungan, masyarakat menjadi garda terdepan mengawasi keluar masuk orang di lingkungan masing-masing bersama dengan bhabinkamtibmas dan babinsa di wilayahnya, untuk di desa pengendaliannya bisa dilakukan berbasis desa," kata Pandra, di Bandarlampung, Kamis.
Pandra menjelaskan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno juga mengingatkan kepada para kapolres dan kapolresta dan para kapolsek jajaran Polda Lampung agar mendukung kebijakan Pemerintah dalam pemberlakuan PPKM mikro ini.
Salah satu caranya melalui kegiatan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan penutupan lokasi-lokasi keramaian pada malam tahun baru.
Para kapolsek juga diharapkan untuk mengimbau warganya untuk meniadakan pesta perayaan tahun baru, ajak rekan-rekan dari TNI, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama untuk bersinergi mengajak masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun, ujar Pandra.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, model PPKM mikro yakni pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil bahkan sampai tingkat RW dan RT.
Satgas penanganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan didukung oleh babinsa, bhabinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat di sana melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan hingga penanganan jika ditemukan kasus penyebaran COVID-19.