Polri terbitkan Perpol Pengangkatan Khusus 57 mantan pegawai KPK

id 57 eks kpk, asn polri, mabes polri, divisi humas polri, kadiv polri, irjen dedi prasetyo,57 eks pegawai kpk

Polri terbitkan Perpol Pengangkatan Khusus 57 mantan pegawai KPK

Tampilan Peraturan Polri (Perpol) pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkumham.
Jakarta (ANTARA) - Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Perpol sebagai payung hukum tersebut telah terbit dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkumham," kata Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN.

Selanjutnya proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutkan akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Dedi.

Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari Kemenpan RB.

Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di akhir September 2021.

Kapolri melihat kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.

Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9).

Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada hari Selasa (27/9) yang pada intinya meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Polri bertemu dengan perwakilan 57 eks Pegawai KPK tak lulus TWK
Baca juga: Mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK sedang diproses di Polri