OJK: Kinerja perusahaan pembiayaan di Lampung terkontraksi 6,47 persen

id otoritas jasa keuangan, ojk lampung, perusahaan pembiayaan

OJK: Kinerja perusahaan pembiayaan di Lampung terkontraksi 6,47 persen

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengatakan bahwa kinerja perusahaan pembiayaan di daerah ini pada triwulan II 2021 mengalami kontraksi sebesar 6,47 persen dari Rp8,283 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

"Namun demikian, perkembangan positif terlihat pada pergerakan year to date  dengan adanya peningkatan penyaluran pembiayaan sebesar Rp46 miliar atau naik 0,26 persen," kata Kepala OJK Provinsi Lampung,  Bambang Hermanto,  di Bandarlampung,  Kamis. 

Ia menyebutkan penyaluran pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi, masih didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan proporsi sebesar 38,40 persen  atau Rp2,975  triliun.

Dari sisi NPF, lanjutnya,  perusahaan pembiayaan posisi bulan Juni 2021 sebesar 2,79 persen, ada sedikit peningkatan dibandingkan Desember 2020 yang sebesar 2,76  persen namun jauh membaik dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,91 persen.   

Di sisi lain,  Bambang menjelaskan kebijakan stimulus restrukturisasi pembiayaan juga diberlakukan di perusahaan pembiayaan, sampai dengan Juni 2021 sebanyak 106.313 kontrak dengan nominal sebesar Rp4,320 triliun meningkat dibandingkan dengan posisi Desember 2020 yang sebesar Rp3,905 trilun dengan 102.787 kontrak.  

Sedangkan untuk lembga keuangan mikro (LKM) lanjutnya,  sampai dengan posisi April 2021, debitur yang dilakukan restrukturisasi  sebanyak 172 debitur dengan nominal sebesar Rp1,52 miliar, meningkat dibandingkan dengan posisi Desember 2020 yang sebesar Rp0,95 miliar dengan 91 Debitur.