Metro (ANTARA) - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro menetapkan lima tempat pemeriksaan dan 12 titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna membatasi mobilitas masyarakat di tengah maraknya kasus COVID-19.
Kapolres Kota Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Retno Prihawati, di Metro, Rabu, mengatakan bahwa penjagaan dilakukan di sejumlah titik jalan Kota Metro.
"Terdapat lima pos cek point di pintu masuk utama perbatasan, serta 12 titik penyekatan akses di dalam Kota Metro," kata Retno.
Retno juga menyampaikan, langkah itu dilakukan guna mengantisipasi serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Petugas di pos jaga perbatasan akan mendata sekaligus menerapkan standar protokol bagi pengendara yang melintas di wilayah Kota Metro," ujar Retno.
Retno menambahkan, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak keluyuran. Selanjutnya, polisi akan menutup akses bagi pengendara yang tidak berkepentingan pada jam operasional pada Pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.
"Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian, kecuali terdapat kebutuhan mendesak," tutup Retno.
12 Titik Penyekatan di Kota Metro
1. Metro pusat 2 titik
A. Jl. Hasanudin
B. Jl. Jawa hadimulyo barat
2. Metro utara 4 titik
A. Jl. Dewi Sartika
B. Jl. Puyuh
C. Jl. Doktor Sutomo Purwoasri
D. Jl. Dirun
3. Metro barat 2 titik
A. Jl. Amir Mahmud
B. Jl. Piagam Jakarta
4. Metro timur 3 titik
A. Jl. Khdewantara
B. Jl. Ahmad Yani / Jl. Pemuda / Jl. Abri
C. Jl. Raya Stadion
5. Metro selatan 1 titik
A. Jl. Jembatan Gantung Pelita