Kapolda Lampung tegaskan agar provokator pembakaran Polsek Candipuro serahkan diri

id kapolda lampung, mapolsek candipuro, provokator

Kapolda Lampung tegaskan agar provokator pembakaran Polsek Candipuro serahkan diri

Mapolsek Candipuro Lampung Selatan (ANTARA/HO)

Lampung Selatan (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan agar provokator pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan untuk menyerahkan diri. 

"Kami akan melakukan penyelidikan insiden pembakaran Mapolsek Candipuro dan akan melakukan penegakan hukum kepada pelaku perusakan," kata Hendro,  di Lampung Selatan,  Rabu. 

Ia juga meminta masyarakat jangan terpancing atau terprovokasi untuk melakukan tindak pidana dengan merusak fasilitas negara seperti peristiwa pengrusakan di Mapolsek Candipuro ini. 

Menurutnya,  kejadian ini yang senang pelaku kejahatan dan yang rugi masyarakat karena fasilitas Polri dirusak maka pelayanan kepada masyarakat akan terhambat.

"Kami minta agar provokator pengrusakan mapolsek ini menyerahkan diri dan kapolres memberikan nomor handphone kepada  kepala desa dan kepala dusun, tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke kapolres", kata Kapolda.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes  Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polda Lampung akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara tersebut.

"Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan pengrusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum," jelas Pandra 

Ia menjelaskan, saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan pengerusakan, dan saat ini terhadap kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT bin W (40) warga desa Beringin Kencana, ASB (16) warga desa Beringin Kencana, SH  (36) warga desa Titiwangi,  S bin K (29) warga desa Sinar Pasemah,  JH bin S (23) warga desa Cinta Mulya, AS bin N (37) warga desa Candirejo,  MS bin M (26) warga desa Beringin Kencana,  AS bin S (35) warga desa Titi Wangi. 


Kronolologis pembakaran Mapolsek Candipuro


Bermula dari kedatangan sekira 20 warga desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan ke mako Polsek Candipuro terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Para warga tersebut bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.

Kapolsek Candipuro yang pada saat kejadian sedang melaksanakan dinas di desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro diwakilkan Kanit Intelkan Polsek Candipuro untuk menerima kedatangan warga tersebut dan melakukan audiensi.

Kapolsek Candipuro meminta kepada warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3.

Para warga Kecamatan Candipuro lainnya yang sudah tidak dapat lagi diredam emosinya langsung mengambil tindakan yang tidak dapat dicegah dengan melakukan pelemparan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro menggunakan batu dan melakukan pengerusakan mako.