Bandarlampung (ANTARA) -
PT Jasa Raharja Cabang Lampung menyatakan telah menyalurkan santunan kepada ahli waris almarhum Pipit Piyono asal Kabupaten Tulangbawang Barat yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan rute penerbangan Jakarta-Pontianak.
"Santunan atas nama Pipit Piyono sudah kami salurkan pagi tadi (16/1) usai teridentifikasi pada Jumat (14/1) oleh Disaster Victim Identification (DVI) Polri," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Lampung, Margaret VS Panjaitan, di Bandarlampung, Sabtu.
"Kita telah mentransfer uang santunan ke rekening istri korban, yakni Neli Handayani, sehari setelah jasad korban teridentifikasi," kata dia.
Ia menyebutkan nilai santunan yang diserahkan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.
"Dua korban lainnya kita tunggu dari Tim DVI Polri. Bila dua lainnya tidak ditemukan atau tidak teridentifikasi, kami akan menunggu keterangan pemerintah pusat terkait penyaluran santunan kepada keluarga korban," kata dia.
Sebelumnya, korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dari Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung telah teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri dan telah dipulangkan ke daerah asal dengan difasilitasi oleh pihak maskapai dan langsung diserahkan kepada keluarga untuk segera dikebumikan.
Baca juga: Sriwijaya Air berangkatkan keluarga korban asal Lampung ke Jakarta