Metro (ANTARA) - Wali Kota Metro, Achmad Pairin melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk mengajuka izin liburan selama Desember untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Jika izin hanya untuk rekreasi atau liburan tidak diperbolehkan. Kalau izin untuk hajatan masih boleh, asal tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Pairin ketika dikonfirmasi, Senin.
Dikatakannya, mulai Selasa (21/12) setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) akan disemprot disinfektan setelah jam pulang kerja. Hal ini, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pegawai.
"Jadi setelah pukul 16.00 WIB atau pulang kerja kantornya langsung disemprot. Virus itukan akan mati setelah empat jam disemprot," katanya lagi.
Pairin juga mengimbau pengelola tempat wisata di Kota Metro untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibkan pengunjung memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.
"Iya tempat wisata tidak ditutup. Hanya saja diminta untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada kerumunan," imbuhnya.
Berita Terkait
Hadiri Imlek Nasional 2023, Presiden ajak kembali bekerja keras
Minggu, 29 Januari 2023 20:22 Wib
Presiden : Waspada dan berhati-hati saat mengambil kebijakan
Kamis, 26 Januari 2023 12:44 Wib
Jokowi sebut Indonesia bisa rusuh bila dulu terapkan "lockdown"
Kamis, 26 Januari 2023 11:36 Wib
Dinkes Metro imbau masyarakat tetap patuhi prokes
Selasa, 20 Desember 2022 16:22 Wib
Indonesia konsultasi dengan WHO soal status pandemi COVID-19
Senin, 3 Oktober 2022 13:34 Wib
NBA tak akan menggunakan mandat vaksinasi pada 2022-23
Rabu, 27 Juli 2022 12:10 Wib
Kasus COVID-19 di Sumut bertambah jadi 155.192
Senin, 4 Juli 2022 5:49 Wib
Minat vaksinasi COVID-19 booster di Pelabuhan Merak rendah
Minggu, 1 Mei 2022 19:39 Wib