Cuci tangan bisa turunkan risiko terpapar COVID-19 sampai 35 persen

id Dinkes DKI,Gerakan Cuci Tangan,Widyastuti

Cuci tangan  bisa turunkan risiko terpapar COVID-19 sampai 35 persen

Sejumlah anak mengikuti gerakan delapan langkah mencuci tangan pakai sabun saat peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun (HCTPS) Sedunia Tahun 2020 di Taman Eskpresi, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp)

Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan rajin mencuci tangan dapat menurunkan risiko terkena paparan COVID-19 sampai dengan 35 persen.

"Dalam beberapa penelitian menyebutkan dengan mencuci tangan yang sederhana, bisa menurunkan risiko penularan penyakit baik dari virus atau kuman. Dan terkait COVID-19, beberapa jurnal ilmiah juga menyebutkan prilaku ini bisa menurunkan risiko penularan sekitar 35 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti, Jakarta, Kamis.

Widyastuti yang mengungkapkan hal tersebut dalam acara webinar yang di selenggarakan Kemenkes RI dengan tema 'Kampanye Nasional dan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia' yang sejak 2008 rutin digelar tiap tahun.

Akan tetapi, menurut Widyastuti, Indonesia sudah mengkampanyekan gerakan cuci tangan dalam skema pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sejak dekade sebelumnya (1998).

Namun lebih digencarkan dengan masif saat bulan Maret 2020 lalu, pasca mulai mewabahnya COVID-19 di Indonesia dan diperkuat dengan Pergub tentang PSBB sampai  masa transisi seperti sekarang ini.

"Terkait dengan COVID-19 tadi, di DKI Jakarta sesuai dengan pencanangan sejak Maret yang lalu, sudah banyak dikeluarkan regulasi dengan tujuan penguatan hukum karena gerakan ini harus melibatkan banyak orang," tuturnya.

Dengan peraturan yang ada itu, untuk turunannya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta membuat surat edaran terhadap semua instansi di bawahnya, contoh dinkes buat ke semua fasilitas kesehatan.

"Nah kami kaitkan, kalau dalam PHBS di tingkat kementerian menyangkut lima tatanan terkait cuci tangan yaitu, tingkat RT, sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan dan tempat umum. Namun di DKI, ditambahkan dua tempat yakni tempat ibadah dan moda transportasi. Artinya tujuh tatanan tadi diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan baik dan benar sesuai aturan berlaku," ujarnya.