Bandarlampung (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung mengatakan adanya pembatasan sosial berskala mikro salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani COVID-19.
"Adanya intervensi berbasis lokal berupa pembatasan sosial berskala mikro merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan persebaran COVID-19," ujar Dr. Dedy Hermawan, S.Sos. M.Si, saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, instruksi Presiden kepada Komite Penanganan COVID-19 untuk menyosialisasikan intervensi berbasis lokal dalam mengendalikan penularan COVID-19 ke pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, merupakan bentuk agresifitas pemerintah untuk menanggulangi pandemi.
"Pemerintah mulai agresif dalam mencegah persebaran COVID-19, sebab sebenarnya kebijakan pengetatan hingga tingkat RT/RW telah lama dilakukan, dan adanya penegasan melalui pengulangan intruksi oleh Presiden menjadi salah satu bentuk membangun progresifitas," katanya.
Menurutnya, selain membangun kembali aksi yang progresif dalam penanggulangan COVID-19, adanya intruksi Presiden juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah.
"Beragam skenario telah dilakukan untuk menanggulangi COVID-19, namun penambahan kasus terus terjadi dan aksi di daerah kurang maksimal sehingga dengan adanya penegasan, ini menjadi moment untuk kembali bekerja keras," katanya.
Ia menjelaskan, pembatasan sosial berskala mikro baik itu di tingkat desa, di tingkat kampung, di tingkat RW, RT, atau di kantor, atau di pondok pesantren, menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah pusat dan harus diimbangi dengan aksi di daerah dalam menanggulangi persebaran COVID-19.
Kasus COVID-19 di Provinsi Lampung terus mengalami penambahan kasus, dimana total kasus secara kumulatif positif COVID-19 Lampung mencapai 907 kasus, dengan 33 kematian terkonfirmasi, dan 664 sembuh dari COVID-19.