Kapolda Lampung ingatkan kontestan pilkada patuhi protokol kesehatan

id kapolda lampung, pilkada di lampung, protokol kesehatan, kampanye jaga jarak, pakai masker

Kapolda Lampung ingatkan kontestan pilkada patuhi protokol kesehatan

Kegiatan kampanye pakai masker, jaga jarak di Lapangan Saburai Enggal, Bandarlampung, Kamis (10/9/2020) (Antara/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengingatkan kontestan pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada guna mencegah penularan COVID-19.

"Kegiatan pemilihan kepala daerah diingatkan kepada seluruh pasangan calon,  tim sukses untuk betul-betul mematuhi protokol kesehatan, " kata Irjen Purwadi Arianto,  di Bandarlampung,  Kamis. 

Ia mengatakan bahwa protokol kesehatan berupa mengenakan masker,  mencuci tangan dengan sabun,  jaga jarak merupakan prilaku individu. 

Namun lanjutnya,  prilaku kolektifnya adalah batasi mobilitas orang sebagaimana juga diatur dalam Peraturan KPU terkait membatasi peserta dalam rapat umum,  debat kandidat dan lainnya. 

Karena itu,  lanjutnya,  peserta pilkada dan masyarakat pendukungnya untuk memahami semua aturan yang dibuat KPU tersebut agar pesta demokrasi berjalan dengan aman tertib dan lancar,  juga terhindar dari penularan COVID-19.

"Ini bukan hanya sebagai tagline tapi harus dijadikan prilaku berinteraksi pada pesta demokrasi," jelasnya. 

Kapolda Lampung dalam kesempatan itu mengatakan  bahwa perlu dipahami bersama kenaikan kasus pandemi COVID-19 di Tanah Air terus meningkat. 

Karena itu, lanjutnya,  pemerintah pusat yakni Presiden melalui Panglima, Kapolri,  dan Kasad memerintah kepolisian dan TNI dibantu Satuan Polisi Pamong Praja atau pemerintah daerah terdepan untuk pendisiplinan kepada masyarakat. 

Di sisi lain,  Provinsi Lampung juga mengalami peningkatan kasus pandemi COVID-19. Karena itu Polda Lampung bersama Gubernur Lampung dan Forkopimda setempat terus menerus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

"Masker jangan disimpan di rumah,  kantor,  tapi harus dikenakan untuk menjaga diri,  keluarga,  dan orang lain  dari penularan COVID-19," jelasnya. 

Ia menjelaskan kegiatan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan merupakan prilaku adaptasi kebiasaan baru agar terhindar dari Virus Corona. 

"Terkait pendisiplinan masyarakat ini juga telah diatur oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di Lampung agar disosilisasikan seperti Pergub No 45 tahun 2020," tambahnya.