Kasus COVID-19 di Sulawesi Selatan terus bertambah, kini sudah 5.001
Makassar (ANTARA) - Kasus COVID-19 di Sulawesi Selatan hingga Selasa pukul 11.00 WITA mencapai 5.001 menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan Syafri Kamsul Arif di Makassar, Selasa, secara keseluruhan 1.725 pasien COVID-19 sudah sembuh, 839 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.269 orang menjalani isolasi mandiri.
Ia menjelaskan, sekitar 65 persen dari pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan tidak mengalami gejala sakit dan menjalani isolasi mandiri, hanya 35 persen pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pemerintah, ia mengatakan, masih menjalankan upaya pelacakan dan penemuan kasus dengan menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan COVID-19 secara massal.
"Masih banyak carrier yang masih berkeliaran, nah kita mau supaya kita bisa dapat mereka lalu kita isolasi," kata dia.
Selain itu, menurut dia, guna menekan risiko penyebaran kasus COVID-19 pemerintah daerah membatasi lalu lintas orang antar-daerah.
"Jadi tidak boleh lagi ada yang keluar-masuk Makassar tanpa jelas statusnya," katanya.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan Syafri Kamsul Arif di Makassar, Selasa, secara keseluruhan 1.725 pasien COVID-19 sudah sembuh, 839 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.269 orang menjalani isolasi mandiri.
Ia menjelaskan, sekitar 65 persen dari pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan tidak mengalami gejala sakit dan menjalani isolasi mandiri, hanya 35 persen pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pemerintah, ia mengatakan, masih menjalankan upaya pelacakan dan penemuan kasus dengan menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan COVID-19 secara massal.
"Masih banyak carrier yang masih berkeliaran, nah kita mau supaya kita bisa dapat mereka lalu kita isolasi," kata dia.
Selain itu, menurut dia, guna menekan risiko penyebaran kasus COVID-19 pemerintah daerah membatasi lalu lintas orang antar-daerah.
"Jadi tidak boleh lagi ada yang keluar-masuk Makassar tanpa jelas statusnya," katanya.