Cegah COVID-19, Lampung Timur umumkan pedoman ibadah selama Ramadhan

id Maklumat ibadah puasa ramadhan, Pemkab Lampung Timur, Gugus Tugas COVID-19 Lampung Timur

Cegah COVID-19, Lampung Timur umumkan pedoman ibadah selama Ramadhan

Surat Maklumat Pemkab Lampung Timur

Maklumat bersama antara Forkopimda, MUI, NU, Muhammadiyah dan LDII isinya mengimbau kepada masyarakat melaksanakan semua kegiatan agama di rumah saja, kata Mashur
Lampung Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan maklumat berisi pedoman beribadah pada  bulan Ramadhan pada masa pandemi corona atau COVID-19.

Tujuan maklumat guna mencegah, memutus mata rantai, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat Kabupaten Lampung Timur dari resiko COVID-19 atau virus corona. 

"Maklumat bersama antara Forkopimda, MUI, NU, Muhammadiyah dan LDII isinya mengimbau kepada masyarakat melaksanakan semua kegiatan agama di rumah saja," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Lampung Timur Mashur Sampurna Jaya saat dihubungi di Lampung Timur, Senin (27/4) malam. 

Mashur menyebutkan kegiatan keagamaan yang dimaksud agar dilaksanakan di rumah di antaranya sholat tarawih, Nuzul Qur'an. 

Baca juga: Komunitas "MARGA TIGA Bike Comunity" bagi masker cegah penularan COVID-19

Berikut  isi lengkap maklumat tersebut untuk diperhatikan dan dilaksanakan masyarakat Lampung Timur.

1. Umat Islam diwajibkan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan syariat Islam.

2. Pelaksanaan ibadah salat tarawih selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing.

3. Pelaksanaan salat Jum'at dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

4. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan, sambil menunggu fatwa MUI.

5. Tidak melakukan kegiatan syiar Ramadhan, seperti salat tarawih keliling, buka puasa bersama, sahur on the road, peringatan Nuzulul Qur'an, baik di masjid/mushola, lembaga pemerintah maupun lembaga swasta, serta tidak melakukan takbir keliling.

Baca juga: Warga Lampung Timur terima bantuan sembako dari Pemkab Lampung Timur

6. Tidak melaksanakan pesantren kilat dan kajian-kajian keislaman lainnya kecuali dengan cara daring (online).

7. Agar umat islam membayar zakat mal/zakat fitrah, infak dan sedekah disegerakan pada awal Ramadhan 1441 H.

8. Bagi badan/pengelola zakat, agar segera mensosialisasikan, menerima dan membagikan zakat, infak dan sedekah kepada mustahik, guna meringankan masyarakat yang terkena dampak COVID-19, dengan meminimalkan kontak fisik saat melakukan tugasnya.

9. Silaturahmi/halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H 2020 M sebaiknya dilakukan secara daring (online) dengan memanfaatkan berbagai media sosial seperti,
SMS, Whatsapp, video call/teleconference dan lain-lain.

Baca juga: Pemuda Pemersatu Bangsa bakti sosial di mushala dan masjid cegah Corona

10. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan orang banyak di pusat perekonomian (pasar), terminal, pelabuhan dan pelayanan publik harus dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan COVID-19.

11.Mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan dan mengikuti protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah antara lain memakai masker, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik/bersalaman, sering mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir.

12. Warga Lampung Timur untuk saat ini diminta tetap berada di tempat masing-masing dan menunda kegiatan mudik serta mengimbau warga perantauan yang berada di luar Lampung Timur untuk tidak mudik ke Kabupaten Lampung Timur sampai dengan pemerintah menyatakan status aman dari COVID-19.

13. Warga Lampung Timur agar bersabar, dan harus menyikapi pandemi COVID-19 ini dengan serius, tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing- masing.

Baca juga: Pemprov Lampung fokus pertahankan pangan selama pandemi

14. Warga Masyarakat Lampung Timur untuk menyayangi diri dan keluarga dengan bersama- sama menghambat dan memutus rantai penyebaran Virus COVID-19 dengan selalu mematuhi instruksi Pemerintah terkait pencegahan/penanggulangan COVID-19 dan selalu berdoa kepada Allah SWT.  Semoga Virus Covid 19 segera berakhir sehingga kita semua dapat melakukan kegiatan ibadah seperti semula.

15.Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, kepala OPD, kepala instansi vertikal, ketua MUI, ketua PC NU, ketua PD Muhammadiyah, ketua LDII, Forkompimcam,
kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dan masyarakat luas untuk mendukung dalam pelaksanaan maklumat bersama ini.