Polri ungkap identitas satu tersangka terorisme dengan sasaran tempat ibadah

id Polri,Terduga pelaku terorisme,Kasus terorisme

Polri ungkap identitas satu tersangka terorisme dengan sasaran tempat ibadah

Tim Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Jatim melakukan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kota Batu, Malang pada Kamis (1/8/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Jakarta (ANTARA) - Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan identitas satu tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, satu tersangka itu berinisial HOK (19) dan ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, pada Rabu (31/7) pukul 19.15 WIB.
“Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata dia.
Ia mengungkapkan, tersangka HOK yang berjenis kelamin laki-laki dan seorang pelajar, merupakan seorang simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
“HOK berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang, Jawa Timur,” kata dia.
Selain menangkap tersangka, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, tiga orang telah ditangkap oleh Polda Jatim, termasuk tersangka HOK.
Adapun pada hari ini, Kamis (1/8), tim Densus dan Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang.
“Ini rumah sewa. Info sementara, disewa dua tahun dan baru jalan 1,5 tahun,” kata dia.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut dia, ditemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah toples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap identitas satu tersangka terorisme di Malang