Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung kemungkinan akan menunda persidangan dalam waktu 14 hari ke depan.
Hal itu juga menyikapi Surat Edaran dari Mahkamah Agung (MA) bahwa telah diberikan kebijakan untuk mengatur persidangan secara bijaksana dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona pada lingkungan pengadilan.
"Artinya jika memang memungkinkan boleh dalam waktu 14 hari itu terhadap perkara bisa ditunda. Tapi jika tidak memungkinkan perkara yang urgen dalam hal seperti penahanannya habis atau sudah terlanjur penundaannya kurun waktu lama maka sidang tetap jalan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Timur Pradoko di Bandarlampung, Rabu.
Meskipun nantinya ada beberapa persidangan yang akan ditunda, namun untuk pelayanan dari PTSP di PN Tanjungkarang tetap jalan.
Dalam melayani masyarakat, dia menghimbau baik pengunjung maupun petugas agar menjaga kesehatan dengan cara mencuci tangan dan memakai masker.
"Kita tahu pengadilan ini salah satu tempat keramaian yang kemungkinan dapat tertular nya virus Corona. Jadi jika memang ada yang suhu panas saat pemeriksaan, saya minta tidak masuk demi memutus mata rantai," kata dia.