Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung kemungkinan akan menunda persidangan dalam waktu 14 hari ke depan.
Hal itu juga menyikapi Surat Edaran dari Mahkamah Agung (MA) bahwa telah diberikan kebijakan untuk mengatur persidangan secara bijaksana dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona pada lingkungan pengadilan.
"Artinya jika memang memungkinkan boleh dalam waktu 14 hari itu terhadap perkara bisa ditunda. Tapi jika tidak memungkinkan perkara yang urgen dalam hal seperti penahanannya habis atau sudah terlanjur penundaannya kurun waktu lama maka sidang tetap jalan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Timur Pradoko di Bandarlampung, Rabu.
Meskipun nantinya ada beberapa persidangan yang akan ditunda, namun untuk pelayanan dari PTSP di PN Tanjungkarang tetap jalan.
Dalam melayani masyarakat, dia menghimbau baik pengunjung maupun petugas agar menjaga kesehatan dengan cara mencuci tangan dan memakai masker.
"Kita tahu pengadilan ini salah satu tempat keramaian yang kemungkinan dapat tertular nya virus Corona. Jadi jika memang ada yang suhu panas saat pemeriksaan, saya minta tidak masuk demi memutus mata rantai," kata dia.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
KAI Tanjungkarang: 29.886 orang mudik dengan Kereta Api
Rabu, 10 April 2024 0:46 Wib
KAI Tanjungkarang siagakan enam kereta api penolong
Sabtu, 6 April 2024 15:54 Wib
KAI Tanjungkarang perkirakan pelanggan gunakan KA 59.928 orang
Kamis, 4 April 2024 1:43 Wib
KAI Tanjungkarang tambah 7.488 kursi pada masa angkutan Lebaran 2024
Minggu, 31 Maret 2024 15:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
KAI Tanjungkarang sediakan 28.160 tiket KA Kuala Stabas untuk Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
YBM PLN salurkan ratusan paket sembako dan santunan kepada mustahik di Lampung
Minggu, 24 Maret 2024 9:51 Wib