Bandarlampung (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa anggota Polresta Bandarlampung yang tewas keracunan karena meminum cairan pembersih lantai, sebelumnya mengalami gangguan jiwa.
"Berdasarkan penyelidikan Bidpropam, korban mengalami gangguan kejiwaan sehingga korban meminum cairan pembersih lantai tersebut," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan, karena kondisi kejiwaan korban akibatnya fisik dari korban mengalami gangguan.
Sebelumnya yang bersangkutan juga dalam proses pengobatan di Rumah Sakit Jiwa, Kalianda, Lampung Selatan.
"Jadi, intinya korban ini mengalami gangguan kejiwaan sehingga ia meminum cairan pembersih tersebut," kata dia.
Anggota polisi Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung Brigpol Angga Kurniawan tewas, diduga bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai pada Selasa malam sekitar pukul 19.45 WIB, setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Awalnya korban pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB telah menelepon orang tuanya dan mengatakan telah meminum cairan pembersih lantai, kemudian meminta tolong.
Mendengar itu, orang tua korban curiga lantaran mendengar suara korban sudah melemah tidak seperti biasanya.
Orang tua korban kemudian langsung membawa korban ke UGD Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan tindakan medis secara intensif. Sekitar pukul 15.30 WIB, setelah menjalani tindakan medis yang dilakukan tim dokter UGD RS Bhayangkara, kondisi korban sudah mulai membaik dan dibawa ke ruang rawat inap.
Bahkan, saat itu korban sudah dua kali ke kamar mandi untuk buang air kecil dan sekaligus memuntahkan cairan racun pembersih lantai yang diminumnya.
Namun, menjelang pukul 18.00 WIB, kondisi korban kembali melemah dan harus ditangani oleh dokter penyakit dalam setempat. Namun sekitar pukul 19.45 WIB, korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.