Selebritas Nikita Mirzani siap bacakan eksepsi di PN Jaksel Senin
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan eksepsi akan dibacakan berdua oleh dirinya dan Niki pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Jakarta (ANTARA) - Sidang dugaan penganiayaan yang menjerat selebritas Nikita Mirzani kembali digelar Senin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan eksepsi akan dibacakan berdua oleh dirinya dan Niki pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Insya Allah sidang jam 13.00, saya dan Niki yang baca eksepsi," kata Fachmi ketika dikonfirmasi Senin.
Fachmi menyebutkan, sedikitnya ada 15 keberatan yang akan dibacakan Niki dihadapan majelis hakim terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun Fachmi enggan membeberkan apa saja keberatan yang akan disampaikan dalam eksepsi kliennya tersebut.
"Nanti aja langsung dengarkan di persidangan," kata Fachmi.
Baca juga: Polisi jemput paksa Nikita Mirzani
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun pidana penjara.
Dalam sidang dakwaan tersebut, JPU Sigit Hendradi juga mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Berawal ketika Nikita mengikuti mobil Ahamd Dipoditiro alias Dipo Latief.
Dalam mobil tersebut selain Dipo Latief juga ada dua rekannya salah satunya Ferdiansyah alias Kiproy.
Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah yang berada di dalam mobil Dipo, namun yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan instan.
Bertempat di area parkir di kawasan Pasar Minggu, mobil Nikita Mirzani lalu menghentikan mobil yang dinaiki Dipo bersama kedua temannya.
Nikita turun dari mobilnya lalu menghampiri mobil Dipo, lalu membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo duduk sambil marah-marah kepada Ferdiansyah.
Dalam kondisi marah Nikita mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilannya.
Nikita yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil lalu melemparkannya ke arah Ferdiansyah.
Baca juga: Nikita Mirzani jalani sidang perdana dugaan penganiayaan
Lemparan asbak ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya, karena kesal dihalangi, lantas Nikita memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya.
Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Dengan menggunakan tangan kirinya yang menggenggam ponsel, Nikita memukul menggenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.
Akibat perbuatannya, Dipo mengalami luka-luka memar di kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul.
Bukti kekerasan itu berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018 yang dikeluarkan dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Selatan.
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan eksepsi akan dibacakan berdua oleh dirinya dan Niki pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Insya Allah sidang jam 13.00, saya dan Niki yang baca eksepsi," kata Fachmi ketika dikonfirmasi Senin.
Fachmi menyebutkan, sedikitnya ada 15 keberatan yang akan dibacakan Niki dihadapan majelis hakim terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun Fachmi enggan membeberkan apa saja keberatan yang akan disampaikan dalam eksepsi kliennya tersebut.
"Nanti aja langsung dengarkan di persidangan," kata Fachmi.
Baca juga: Polisi jemput paksa Nikita Mirzani
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun pidana penjara.
Dalam sidang dakwaan tersebut, JPU Sigit Hendradi juga mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Berawal ketika Nikita mengikuti mobil Ahamd Dipoditiro alias Dipo Latief.
Dalam mobil tersebut selain Dipo Latief juga ada dua rekannya salah satunya Ferdiansyah alias Kiproy.
Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah yang berada di dalam mobil Dipo, namun yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan instan.
Bertempat di area parkir di kawasan Pasar Minggu, mobil Nikita Mirzani lalu menghentikan mobil yang dinaiki Dipo bersama kedua temannya.
Nikita turun dari mobilnya lalu menghampiri mobil Dipo, lalu membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo duduk sambil marah-marah kepada Ferdiansyah.
Dalam kondisi marah Nikita mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilannya.
Nikita yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil lalu melemparkannya ke arah Ferdiansyah.
Baca juga: Nikita Mirzani jalani sidang perdana dugaan penganiayaan
Lemparan asbak ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya, karena kesal dihalangi, lantas Nikita memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya.
Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Dengan menggunakan tangan kirinya yang menggenggam ponsel, Nikita memukul menggenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.
Akibat perbuatannya, Dipo mengalami luka-luka memar di kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul.
Bukti kekerasan itu berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018 yang dikeluarkan dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Selatan.