Kejaksaan Metro musnahkan barang bukti hasil kejahatan

id Pemusnahan barang bukti,Berita Harian Metro,Kota Metro,Kejari Metro

Kejaksaan Metro musnahkan barang bukti hasil kejahatan

Proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh Kejari Metro. (Antaralampung.com/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Metro musnahkan puluhan barang bukti hasil kejahatan tindak perkara umum yang terjadi selama kurun waktu 2018 sampai Juli 2019 ini.

"Barang bukti ini hasil sitaan dari 128 kasus selama kurun waktu 2018 hingga 2019 ini," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Metro, Airlangga Putra, di Metro, Rabu.

Dikatakannya, barang bukti tersebut terdiri dari puluhan gram narkoba, tiga senjata api dan tujuh senjata tajam serta barang bukti hasil kejahatan lainnya.

"Pemusnahan barang bukti ini hasil putusan dari 58 persidangan tahun 2018 dan 72 persidangan di tahun 2019," katanya lagi.

Menurutnya, beberapa bulan ke belakang, kasus narkoba masih menjadi tindak pidana yang mendominasi di Kota Metro dengan total 98 kasus.

"Ini meningkat. Tahun 2018 total tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu 38 kasus. Dan di tahun 2019 naik menjadi 60 kasus," jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mengantisipasi barang bukti tersebut agar tidak digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Baca: 300 anak disabilitas ikut perlombaan yang digelar Kodim