Jakarta (ANTARA) - Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN) meminta Bank Indonesia untuk mengatur saldo mengendap uang elektronik karena menghambat pengembangan bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dilakukan pengusaha di level bawah.
"Itu yang harus diatur negara, terutama dalam konteks ini oleh Bank Sentral karena basis pendapatan UMKM adalah harian, sementara basis pengeluarannya juga harian," kata Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta di Jakarta, Kamis.
"Saya lihat sendiri terjadi di Bali, kadang-kadang tidak realtime," tambahnya.
Penggunaan uang elektronik berbasis server seperti GoPay, Ovo dan sejenisnya saat ini semakin diminati masyarakat karena praktis. Uang elektronik itu tidak langsung masuk ke rekening penjual melainkan ditabung oleh perusahaan jasa uang elektronik maupun bank.
Menurut Arif, pengendapan saldo uang elektronik itu tidak adil karena membuat bisnis UMKM mengalami hambatan akibat modal usaha yang terbatas.
"Detik itu juga harus masuk ke rekening pedagang, karena uang kita pindah detik itu. Kalau tidak realtime misalnya dua hari kemudian dana itu masuk, sementara kita transfer hari ini, menurut saya itu tidak adil," ujarnya.
Dengan era revolusi industri 4.0 yang berbasis digital, lanjut Arif, transaksi online sangat membantu namun pemerintah harus hadir untuk mengatur dan mengawasi transaksi elektronik tersebut agar tidak merugikan pedagang kecil yang menjalankan bisnis harian.
"Jangan ada waktu pengendapan karena kita bayarnya seketika pemindahan uang itu, ketika masuk ke pedagang itu juga seketika. Ini yang harus diatur," tandas Arief.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, uang elektronik di Indonesia dibagi menjadi dua yakni uang elektronik berbasis chip yang berbentuk kartu seperti e-money, flazz, dan brizzi. Adapun jenis kedua yaitu uang elektronik berbasis server yang biasanya berbentuk aplikasi seperti GoPay, Ovo hingga LinkAja.
Berita Terkait
Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE sebesar Rp551,7 miliar di Januari 2024
Selasa, 20 Februari 2024 11:14 Wib
Kemenkes sebut 8.362 faskes di Indonesia terhubung ke SATUSEHAT
Sabtu, 17 Februari 2024 5:37 Wib
Disdukcapil Bandarlampung sebut tak ada larangan KTP- el di fotocopy
Kamis, 4 Januari 2024 16:28 Wib
Dukcapil Bengkulu terus lakukan perekaman KTP-e pada orang gangguan jiwa
Sabtu, 30 Desember 2023 14:25 Wib
34.595 kendaraan di Bengkulu terjaring tilang elektronik
Rabu, 13 Desember 2023 13:41 Wib
Sekda Lampung selatan hadiri penyerahan sertifikat dan launching sertifikat elektronik 2023
Selasa, 5 Desember 2023 16:07 Wib
Pemkot Bandarlampung minta OPD maksimalkan layanan sistem elektronik
Rabu, 22 November 2023 20:47 Wib
Pengguna transaksi elektronik di Lampung tumbuh 45,61 persen
Jumat, 4 Agustus 2023 17:44 Wib