Jakarta (ANTARA) - Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN) meminta Bank Indonesia untuk mengatur saldo mengendap uang elektronik karena menghambat pengembangan bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dilakukan pengusaha di level bawah.
"Itu yang harus diatur negara, terutama dalam konteks ini oleh Bank Sentral karena basis pendapatan UMKM adalah harian, sementara basis pengeluarannya juga harian," kata Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta di Jakarta, Kamis.
"Saya lihat sendiri terjadi di Bali, kadang-kadang tidak realtime," tambahnya.
Penggunaan uang elektronik berbasis server seperti GoPay, Ovo dan sejenisnya saat ini semakin diminati masyarakat karena praktis. Uang elektronik itu tidak langsung masuk ke rekening penjual melainkan ditabung oleh perusahaan jasa uang elektronik maupun bank.
Menurut Arif, pengendapan saldo uang elektronik itu tidak adil karena membuat bisnis UMKM mengalami hambatan akibat modal usaha yang terbatas.
"Detik itu juga harus masuk ke rekening pedagang, karena uang kita pindah detik itu. Kalau tidak realtime misalnya dua hari kemudian dana itu masuk, sementara kita transfer hari ini, menurut saya itu tidak adil," ujarnya.
Dengan era revolusi industri 4.0 yang berbasis digital, lanjut Arif, transaksi online sangat membantu namun pemerintah harus hadir untuk mengatur dan mengawasi transaksi elektronik tersebut agar tidak merugikan pedagang kecil yang menjalankan bisnis harian.
"Jangan ada waktu pengendapan karena kita bayarnya seketika pemindahan uang itu, ketika masuk ke pedagang itu juga seketika. Ini yang harus diatur," tandas Arief.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, uang elektronik di Indonesia dibagi menjadi dua yakni uang elektronik berbasis chip yang berbentuk kartu seperti e-money, flazz, dan brizzi. Adapun jenis kedua yaitu uang elektronik berbasis server yang biasanya berbentuk aplikasi seperti GoPay, Ovo hingga LinkAja.
Berita Terkait
Kebakaran landa gudang elektronik di kawasan Sukaraja Bandarlampung
Kamis, 17 Oktober 2024 22:28 Wib
Polres OKU Sumsel berlakukan tilang manual-elektronik pada Operasi Zebra 2024
Senin, 14 Oktober 2024 15:03 Wib
Bareskrim Polri bongkar kasus penyebaran data elektronik BKN
Selasa, 24 September 2024 15:30 Wib
Dirjen Imigrasi: Layanan e-paspor di KJRI Frankfurt jawab kebutuhan WNI
Senin, 23 September 2024 15:27 Wib
Ombudsman minta pemerintah tinjau ulang sistem pembelian e-meterai
Senin, 9 September 2024 5:33 Wib
Tilang elektronik di ruas tol Bakter mulai diterapkan
Selasa, 27 Agustus 2024 20:40 Wib
Pemprov Lampung minta masyarakat agar segera rekam KTP elektronik
Selasa, 13 Agustus 2024 19:42 Wib
Kantor ATR/BPN Lampung Selatan sosialisasi layanan sertifikat elektronik
Selasa, 25 Juni 2024 10:21 Wib