Metro (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur sekaligus perdagangan manusia.
"Dari kasus prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok biduan dangdut ini, Polres Metro menangkap Yuyun Niasari (38), warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah pada 17 Juni, saat bertransaksi di salah satu hotel yang berada di Metro Timur," kata Kapolres Metro AKBP. Ganda MH Saragih didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto di Metro, Lampung, Senin.
Ia menjelaskan, Yuyun sebagai mucikari ini menawari kliennya wanita yakni anak dibawah umur AM (18) dan MB (16) untuk dipesan.
"Untuk eksekusinya itu di hotel," katanya.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan, tersangka sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang, baik di wilayah Kota Metro maupun Lampung Tengah.
"Pelaku ini menawarkan korbannya melalui WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan online," katanya.
Tersangka Yuyun terancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Yuyun mengatakan, tarif waktu singkat untuk anak asuhnya sebesar Rp300 ribu, sementara waktu panjang sebesar Rp800 ribu.
"Saya dapat cuma Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal. Nah, saya dari situ kenalinnya, mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita. Cuma dua anak buah saya, mereka nyanyi," katanya.
"Saya tidak menawarkan, tapi membantu klien mengenalkan teman kencan. Nanti klien yang melakukan lobi, termasuk penentuan besaran harga booking. Dari bulan puasa mulainya, baru empat lima orang pelanggan. Kalau tarif sekali kencan tergantung mereka yang melobi, saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tambahnya.