Metro (ANTARA) - Sebanyak 1.568 hektare sawah di Kota Metro masuk sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.
"Itu sesuai Perda Kota Metro No 21 Tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Saat ini kita tengah mengajukan Perwali untuk zonasi LP2B itu dimana saja," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Hery Wiratno, Selasa.
Dikatakannya, rincian kawasan LP2B tersebut yakni di Kecamatan Metro Pusat seluas 10,23 hektare, Metro Utara 593,73 hektare, Metro Barat 213,77 hektare, Metro Selatan 555,04 hektare dan Metro Timur 189,81 hektare.
"Iya Kecamatan Metro Pusat paling sedikit luasan sawahnya. Karena pusat kota. 10,23 hektare itu letaknya di Yosomulyo dekat SMAN 5 Metro," katanya.
Ia menjelaskan, LP2B dibuat untuk mendorong produksi petani di Kota Metro dengan melindungi lahan sawah yang masih produktif.
"Ini tidak boleh dialihfungsikan. Hanya ketika mendesak untuk kepentingan umum seperti bencana alam. Dan itu pun pemerintah harus mengganti lahan yang dialihfungsikan itu," jelasnya.
Ia menambahkan, luas lahan sawah di Metro mencapai 2.984 hektare tetapi yang empat hekatare sudah beralih fungsi menjadi permukiman, sehingga tinggal 2.980 hektare yang bisa ditanami dengan produktivitas 5,6 ton per hektare.
Baca juga: Produksi padi di Kota Metro Lampung terancam menurun