Jakarta, (Antaranews Lampung) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, sejak 2015 hingga Oktober 2018 telah melakukan 335 kali pengawasan izin dari 116 perusahaan, 56 sanksi administrasi berupa 115 teguran tertulis, 12 gugatan, 71 pengajuan kasus pidana dengan fasilitas Kejaksaan, tiga kasus perdata yang P-21, serta sembilan dalam proses pidana terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Untuk kasus kerusakan lingkungan, ia mengatakan Gakkum KLHK telah melakukan 380 pengawasan izin dari 73 perusahaan, dan menerapkan 23 sanksi administrasi. Ada tiga gugatan, 14 kesepakatan di luar pengadilan, 24 pidana pertambangan yang P-21, 21 proses pidana, serta 15 operasi pertambangan.
Adapun penegakan hukum oleh Gakkum KLHK terhadap pencemaran lingkungan ada 1.379 pengawasan izin dari 686 perusahaan, 251 sanksi administratif, tiga gugatan melalui peradilan, 13 pidana yang P-21, lima proses pidana, sedangkan 55 kasus dapat fasilitas Polri dan Kejaksaan.
KLHK, lanjutnya, berhasil pula mengamankan 11.012,21 meter kubik kayu, 213,976 ekor satwa liar dilindungi dan 10.363.363 bagian tubuh satwa liar. Sedangkan total putusan pengadilan yang incracht untuk ganti kerugian dan pemulihan lingkungan mencapai Rp18,1 triliun, dan untuk mengganti kerugian dan pemulihan di luar pengadilan mencapai Rp57,3 milar.