Polisi Bandarlampung tangkap penjambret spesialis

id Kasat Reskrim,polresta bandarlampung, kompol harto agung cahyono, tekab 308

Polisi Bandarlampung tangkap penjambret spesialis

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspose di Polresta Bandarlampung, Senin, (2/4) (FOTO: ANTARA Lampung/Ardiansyah)

Pelaku ditembak kakinya karena saat ditangkap melawan, ujar Harto
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama Polsek Telukbetung Utara menangkap pelaku spesialis jambret yang biasa beraksi di Kota Bandarlampung.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dengan tersangka Zainal (33), pekerjaan buruh, warga Telukbetung Utara, Bandarlampung, kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan dan spesialis jambret. Namun pada saat pelaku akan ditangkap, sempat melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas di kakinya.

"Pelaku ditembak kakinya karena saat ditangkap melawan," ujar Harto, alumni Akpol 2004 ini, saat ekspose di Polresta Bandarlampung itu pula.

Harto menerangkan, dalam melakukan aksinya, pelaku seorang diri dan mengincar perempuan yang membawa tas yang ditaruh di sebelah kanan.

"Dari 10 tempat kejadian perkara, semua korban perempuan dengan modus pelaku mengikuti korban sampai di tempat yang dikira aman dan sepi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan menarik tas korban," ujar Harto lagi.

Harto menambahkan, pelaku memulai aksinya sekitar pukul 19.00 WIB, mengingat pada saat ini memudahkan dirinya untuk melarikan diri. "Kalau gelap kan mudah, tidak ada perlawanan, pernah saat menjabret ada yang mengejar tapi nggak kena," ujarnya lagi.

Tersangka Zainal mengaku, dirinya melakukan perbuatan ini demi menghidupi istri dan lima anaknya. Ia tega merampas barang bawaan pengendara sepeda motor di wilayah Bandarlampung.

Zainal mengaku melakukan penjambretan lantaran kekurangan biaya untuk menghidupi keluarganya. "Kerjaan saya sebagai buruh, hasilnya tidak cukup untuk kehidupan sehari-hari makanya saya menjandi jambret," ujarnya pula.

Ia mengatakan, dirinya melakukan aksinya pada 10 titik yang ada di Kota Bandarlampung, dan saat melakukan aksi Zainal menggunakan sepeda motor. "Semua korban perempuan yang menyimpan tasnya di sebelah kanan," ujarnya lagi.

Petugas kepolisian dari pelaku petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit handphone. "Dia dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya lagi.