Lampung Tengah, (ANTARA Lampung) - Bupati Lampung Tengah Mustafa memfasilitasi tuntutan masyarakat Kampung Tanjungpandan, Kecamatan Bekri yang meminta pengukuran ulang tanah hak guna usaha PTPN7 Unit Bekri.
Bupati Mustafa, Senin, menyatakan segera mengirim surat ke gubernur untuk memproses permintaan masyarakat agar mengukur ulang lahan HGU PTPN7 itu.
Pernyataan bupati tersebut disampaikan saat menanggapi aksi protes yang dilakukan warga Tanjung Pandang di PTPN7 Unit Bekri, hari ini dan orang nomor satu di Pemkab Lampung Tengah itu mendatangi lokasi. Mustafa juga berjanji akan segera mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi untuk segera melakukan pengukuran tanah di lahan HGU PTPN7.
Hasil pengukuran tanah nantinya, lanjut dia, akan menjadi rujukan status tanah tersebut, apakah milik warga atau milik perusahaan.
"Jika memang terbukti milik warga, maka saya minta PTPN7 mengembalikan kepada warga. Namun jika memang tanah tersebut memang milik perusahaan, saya harap warga bisa menerima dengan lapang dada dan tidak memperpanjang masalah ini," kata dia.
Mustafa menambahkan, permasalahan tanah HGU PTPN7 tidak hanya melibatkan warga Lampung Tengah, tetapi juga Kabupaten Pesawaran. Kewenangan penyelesaian permasalahan tersebut ada di tingkat provinsi. Kapasitas bupati Lampung Tengah, kata dia, hanya bisa memfasilitasi dan mendorong pemprov untuk segera memenuhi tuntutan warga.
"Inilah yang akan kami lakukan. Kami akan menyurati gubernur dan BPN provinsi. Saya harap masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, mematuhi koridor yang ditetapkan. Kami siap menyerap aspirasi masyarakat dan mendukungnya selama sesuai dengan koridor," tegas bupati.
Sementara itu Jumli, mewakili warga menerangkan tuntutan warga mengacu adanya lahan milik warga yang diduga digunakan PTPN7. Berdasarkan sertifikat HGU yang dimiliki PTPN7, perusahaan hanya memiliki lahan seluas 4.272,83 hektare. Sementara lahan yang mereka manfaatkan diduga mencapai 7.292,50 hektare.
"Untuk itu kami meminta agar dilakukan pengukuran tanah ulang. Jika memang ada lahan kami yang dimanfaatkan oleh PTPN7, maka kami harap tanah tersebut dikembalikan. Kami pun akan dengan ikhlas jika ternyata tanah milik PTPN7, namun kami berharap dilakukan pengukuran ulang," katanya.
Dia menambahkan, PTPN7 mengelola lahan di wilayah tersebut sejak tahun 1965. Selama ini, kata dia, tidak ada ganti rugi maupun sistem bagi hasil yang diberikan kepada masyarakat. Karena tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, pihaknya menuntut agar tanah yang milik masyarakat dikembalikan.
"Kepada Pak Bupati Mustafa kami ucapkan terima kasih, karena telah memfasilitasi apa yang menjadi harapan kami. Mudah-mudahan dengan keterlibatan Pemkab Lamteng, masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan harapan masyarakat," harap Jumli. (Ant)