Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (kiri) duduk bersama terdakwa lainnya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung (1/2/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati karena diduga telah meloloskan pengiriman 150Kg narkotika jenis sabu-sabu dan dua ribu ektasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah.