Wamendagri sebut pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

id Kementerian Dalam Negeri,Bima Arya Sugiarto,Lucky Hakim

Wamendagri sebut pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.

Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan.

“Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemdagri seperti apa,” kata Bima kepada awak media di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta, Selasa.

Diketahui, Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

Bima menjelaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.

Ia menilai secara umum Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri.

“Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.

Dia menegaskan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan.

“Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” ujar Bima.

Selain itu, ia tidak menutup kemungkinan pemahaman yang terbatas ini juga dimiliki oleh kepala daerah lain. Karena itu, peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diemban.

“Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” tuturnya.

Bima menerangkan sebenarnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menjelaskan hak dan kewajiban sekaligus larangan bagi kepala daerah pada Retret Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Penjelasan itu dilengkapi dengan konsekuensi sanksi yang bakal diberikan.

Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemdagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Lucky dan semuanya dijawab.

Memperkuat penjelasan Bima, Husin menuturkan bahwa yang bersangkutan memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Namun, ia berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.

“Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” ucap Husin.

Ia menambahkan proses pendalaman pemeriksaan oleh Itjen bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemdagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky saat proses pemeriksaan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan