Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menggelar razia guna memastikan tempat hiburan malam, kafe atau warung remang- remang di kota ini tutup selama bulan Ramadhan.
"Kegiatan razia hiburan malam dan tempat semacamnya ini dilakukan juga dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2025 yang telah dimulai sejak Senin (3/3)," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Bandarlampung, Jumat.
Terlebih lanjut dia, pemerintah juga telah memberikan imbauan kepada pemilik tempat-tempat hiburan malam agar dapat menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup usahanya sejak H-2 bulan puasa.
"Maka dari itu kami juga meminta kepada semua masyarakat agar di bulan puasa ini dapat bersama menjaga keamanan, menjaga ketertiban dan kenyamanan di kota ini," kata dia.
Dia pun menyebutkan bahwa dalam kegiatan penertiban yang telah dilakukan personel kepolisian di beberapa lokasi, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti minuman keras (miras) dan minuman lain yang memang tidak diizinkan.
"Dalam operasi ini petugas masih menyasar sejumlah kafe dan warung remang-remang yang ada di pinggir Jalan Soekarno Hatta dari wilayah Panjang hingga Kedaton. Dalam operasi ini, Polisi menyita dua ember tuak, satu botol anggur merah, lima botol sempurna, dan satu galon tuak," kata dia.
Selain razia, lanjut dia, polisi juga melakukan pembinaan terhadap orang-orang yang ada di lokasi warung remang-remang tersebut.
"Kami tegaskan kepada para pelaku usaha agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan," kata dia.