Pekanbaru (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap lima tersangka perambahan hutan seluas 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lima tersangka perambah hutan yang ditangkap itu, masing-masing Junaidi (Otong), Nuriman, Kepala Desa Siambul Usman Zulkarnaen, Sekretaris Desa Waryono serta Usman, kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam rilisnya, Jumat.
"Berkas perkara Junaidi dan Zulkarnaen sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan, sedangkan berkas perkara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan, setelah keduanya ditahan sejak 13 Januari 2025," katanya.
Menurut Fahrian kawasan HPT itu merupakan areal bekas tambang batu bara oleh PT Riau Bara Harum, Desa Siambul Kecamatan Gansal, Kabupaten Inhu dan terhadap kasus ini tersangka sudah ditetapkan.
Mereka terjaring saat patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024.
"Saat patroli petugas justru menemukan alat berat buldozer yang sedang beroperasi membuka lahan pada wilayah hutan produksi terbatas (HPT) dengan koordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1"," katanya.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT RBH adalah Usman dan Nuriman bertindak sebagai pembeli lahan. Mereka bekerja sama dengan Junaidi (otong) selaku pemborong guna membuka lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit. Mereka membangun jalan menggunakan alat berat.
Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektare di kawasan hutan eks PT RBH itu. Lahan itu dijual oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, dan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen. Kades Zulkarnaen menjual Rp1.875.000.000 dan pembayaran secara bertahap.
Yang sudah dibayar baru Rp1.650.000.000. Kemudian sisa sebesar Rp Rp225.000.000 belum dilunasi, kata Fahrian.
Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan, itu juga membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Kades Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pengerjaan fisik jalan di lokasi tersebut.
"Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP," demikian Fahrian.