Pakar nilai PK Mardani Maming ditolak bila novum tidak kuat

id peninjauan kembali,PK,MA,penegakkan hukum,anti korupsi,mardani maming

Pakar nilai PK Mardani Maming ditolak bila novum tidak kuat

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang peninjauan kembali (PK) perkara korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Firman)

Bandarlampung (ANTARA) - Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Mardani Maming bisa ditolak apabila novum tidak kuat.

Dalam hukum, novum merupakan bukti baru atau surat-surat bukti yang baru ditemukan setelah putusan pengadilan. Novum dapat dijadikan alasan untuk pengajuan PK terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

"Peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris. Proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat maka putusan akan ditolak," kata Tisnanta dalam pernyataan di Bandarlampung, Selasa.

Ia juga tidak meragukan kapasitas Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang baru dilantik, dan juga merupakan ketua majelis hukum PK Mardani Maming, dalam memutuskan perkara tersebut.

"Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya," katanya.

Oleh karena itu, ia juga menyakini PK tersebut akan ditolak, mengingat Ketua MA periode 2024-2029 itu memiliki integritas yang tinggi dan dapat menegakkan nilai keagungan sesuai dengan cetak biru reformasi birokrasi yang sudah disusun oleh MA.

"Semangat anti korupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan," kata Tisnanta.

Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.

Mardani Maming sempat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tetapi justru mendapatkan tambahan hukuman menjadi 12 tahun.

Kemudian, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, juga tegas menolak kasasi tersebut.  
 
Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.