Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap menyalurkan Rp125 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi.
"Pemerintah Provinsi Lampung mulai 18 Maret 2025 atau besok akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi," ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, nilai THR tersebut mencakup gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta dialokasikan bagi 12.980 orang aparatur sipil negara dan 6.298 orang PPPK.
"Hal ini dilakukan berdasarkan beberapa aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025," ucap dia.
Kemudian, aturan lainnya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025.
Serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2. 1.6/1876/0TDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari APBD Tahun 2025.
"Diharapkan ini bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Lampung salurkan Rp125 miliar untuk THR ASN