Polda Lampung ungkap kasus produksi Minyakita tak sesuai takaran

id Lampung ,Bandarlampung ,Polda Lampung

Polda Lampung ungkap kasus produksi Minyakita tak sesuai takaran

Polda Lampung amankan barang bukti Minyakita tak sesuai takaran di sebuah gudang di Lampung Selatan. Lampung, (17/3/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap penguasa, pemilik, atau penanggung jawab barang untuk perusahaan tersebut

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran, di Kelurahan Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan.

"Keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena banyak beredar minyak goreng Minyakita, yang diduga ukuran kemasan tidak sesuai dengan yang diedarkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya di Mapolda Lampung, Senin.

Dia menjelaskan bahwa minyak goreng merek Minyakita diperkirakan diproduksi secara ilegal, dan dikemas oleh PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan.

"Jadi saat pengungkapan kami mendapati peralatan untuk memproduksi baik mengemas hingga mendistribusikan minyak goreng rakyat tersebut," kata dia.

Ia juga menyebutkan bahwa total terdapat 1 ton Minyakita yang sudah siap kemas dan telah dikemas untuk dipasarkan ke masyarakat melalui gudang di Kalianda tersebut.

"Barang bukti tersebut (Minyakita) yang sudah dikemas yang kami amankan. Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap penguasa, pemilik, atau penanggung jawab barang untuk perusahaan tersebut," kata dia.

Kombes Derry mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan produksi dan pengemasan minyak tidak sesuai takaran sejak Januari 2024.

"Atas produksinya itu, kerugian yang dihitung mencapai Rp2 miliar. Hal ini dihitung dari omset perusahaan," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa Polda Lampung masih akan terus melakukan pengembangan dan melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Barang tersebut tidak ada berat tertulis di dalam kemasan. Izin produksinya juga saat ini masih dalam pemeriksaan, apakah dugaannya ilegal, ini masih dikembangkan saat ini prosesnya," kata dia.

Dia pun menyampaikan, Polda Lampung masih akan memastikan keasliannya apakah di bawah standar atau tidak, namun tim menemukan barang tersebut tidak mencantumkan berat di dalam label kemasan.

"Sementara untuk tersangka sendiri, saat ini masih dilakukan penyidikan lanjutan dengan berbagai pengembangan, sehingga saat ini belum ada tersangkanya," kata dia.

Baca juga: Polda Lampung petakan titik rawan bencana pada jalur mudik

Baca juga: Empat pelabuhan di Lampung Selatan disiapkan untuk arus mudik Lebaran

Baca juga: Polda Lampung tingkatkan pengawasan makanan- minuman