Gubernur Lampung minta perusahaan segera bayarkan THR pekerja

id Penyaluran THR, Gubernur lampung, Pemprov lampung

Gubernur Lampung minta perusahaan segera bayarkan THR pekerja

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memberi keterangan terkait penyaluran THR di Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta perusahaan yang ada di daerah tersebut harus menunaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu.

"Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai kewajiban perusahaan dalam menunaikan tunjangan hari raya sudah disebarkan ke berbagai perusahaan," ujar Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan perusahaan yang ada di wilayahnya untuk menjalankan kewajibannya kepada para pekerja.

"Selain perusahaan, surat edaran ini juga diberikan kepada perusahaan kemitraan seperti ojek daring, perusahaan pengiriman barang dan semua sektor penyerap tenaga kerja. Jadi kami imbau perusahaan bisa menaati aturan pemberian THR sesuai instruksi Presiden," katanya.

Dia menjelaskan untuk tenaga kerja yang berstatus kemitraan seperti pengemudi ojek daring dan kurir paket sesuai instruksi Presiden harus tetap mendapatkan hak tunjangan hari raya.

"Bila pengemudi ojek daring, kurir paket ataupun tenaga kerja lainnya mengalami permasalahan dalam penyaluran tunjangan hari raya segera laporkan ke dinas tenaga kerja karena disana sudah disiapkan posko pengaduan juga," tambahnya.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar satu kali upah bulanan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut.

Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.