"Penandatanganan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sudah dilakukan. Dan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan raperda ini pun telah dilakukan," ujarnya saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan pula beberapa masukan bagi pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Pemerintah Provinsi Lampung.
"Saran dan kritik bagi program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan di kemudian hari guna tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera," katanya.
Dia mengatakan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat persetujuan dewan akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ucap dia.
Dalam penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 DPRD Provinsi Lampung ada beberapa saran untuk perbaikan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, antara lain agar lebih cermat membuat perencanaan dan berfokus dalam pengembangan program yang terukur tingkat keberhasilan, guna mencegah kekurangan waktu dan kesalahan dalam memasukkan kode rekening.
Selain itu, mempertimbangkan dengan baik komposisi antara belanja langsung dan belanja tidak langsung agar dana anggaran dapat lebih banyak yang terserap demi melayani publik, OPD tidak melakukan kegiatan pada akhir triwulan.
Seluruh OPD diharapkan terus berkomunikasi dengan kementerian dan komisi terkait di DPR RI agar banyak program pemerintah pusat dapat dijalankan di Lampung serta dapat memperhatikan dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan program kegiatan.
OPD diharapkan membuat laporan anggaran yang terperinci dan mengenai usulan pemekaran daerah otonomi baru yang diusulkan masyarakat merujuk hasil Rapat Paripurna DPR RI yaitu Kabupaten Sungkai Bunga Mayang-Lampung Utara, Kabupaten Seputih-Lampung Tengah, Kabupaten Natar Agung-Lampung Selatan agar segera disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung agar dapat diproses.
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta Bulog jaga stabilitas harga beras tingkat petani
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta dinkes cepat tangani kasus polio
Baca juga: Pesawaran dan Lampung Tengah diajukan jadi percontohan kabupaten antikorupsi
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta Bulog jaga stabilitas harga beras tingkat petani
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta dinkes cepat tangani kasus polio
Baca juga: Pesawaran dan Lampung Tengah diajukan jadi percontohan kabupaten antikorupsi