Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menyatakan proses penyidikan kebakaran gudang BBM ilegal di Desa Candimas, Kecamatan Natar, dihentikan.
"Kita hentikan penyidikan nya dengan alasan demi hukum tersangka meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Sabtu.
Ia menjelaskan, Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi.
"Kemudian, kita sudah melakukan lab forensik di Mabes Polri dan juga sudah kita ambil keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri," katanya.
Menurutnya, kepolisian kemudian menaikkan status tersebut ke penyidikan, dan akhirnya menetapkan Beni Indra Kesuma sebagai tersangka.
"Dalam hal ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama saudara Indra, dimana peran saudara Indra ini berkaitan dengan dugaan kepemilikan BBM ilegal yang terbakar saat itu," ujar dia.
Lalu, polisi mengirimkan surat panggilan Ke-1 tanggal 8 Juni 2024, surat panggilan ke-2 sebagai tersangka tanggal 15 Juni 2024 dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 18 Juni 2024 terhadap Beni Indra Kesuma.
"Kita coba panggil dan periksa saudara Indra dengan kita undang yang bersangkutan, namun saudara Indra terjadi kecelakaan mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Natar Medika Nomor : SKK/24/06/21/140, tanggal 21 Juni 2024," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada hari Kamis (1/5/2024), sekira jam 04.00 WIB, terjadi kebakaran BBM ilegal di lahan parkiran bengkel mobil Putra Jaya Abadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, di Dusun Candimas Induk, Desa Candimas, Kecamatan Natar.
Dimana, Beni Indra Kesuma sebagai penyewa lahan yang diduga terjadi kebakaran memantik perhatian publik. Kemudian polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan mencoba mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.