"Di Lampung memang belum secara umum menggunakan rumah potong hewan sebagai tempat penyembelihan hewan kurban dan kami memaklumi ini. Namun saat pemotongan di luar rumah potong hewan sangat penting melakukan pengawasan serta pemeriksaan dari dokter hewan," ujar Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Lampung drh Anwar Fuadi di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan saat pemotongan hewan kurban pihaknya bersama petugas teknis akan melakukan dua jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan post mortem dan ante mortem.
"Pemeriksaan ternak setelah di potong akan dilakukan melalui pemeriksaan post mortem. Dari pemeriksaan ini akan direkomendasikan beberapa hasil seperti daging aman dikonsumsi, dikonsumsi dengan syarat atau dimana terjadi kondisi petugas menemukan cacing tapi hanya di hati ternak maka bagian yang lain dapat dikonsumsi," ucap dia.
Kemudian ada juga yang tidak direkomendasikan oleh petugas serta dokter hewan karena menemukan penyakit zoonosis yang berbahaya bagi kesehatan yang mengkonsumsi.
"Lalu pemeriksaan lain yang dilakukan adalah pemeriksaan sebelum ternak dipotong atau pemeriksaan ante mortem. Dan dari sini pun akan direkomendasikan ternak boleh dipotong, ditunda atau dipotong bersyarat," tambahnya.
Dia menjelaskan untuk pemeriksaan ternak di Masjid dan tempat pemotongan yang lain sebelum pelaksanaan kurban akan dilakukan pada 16 Juni atau satu hari sebelum pelaksanaan Idul Adha.
"Dengan pelaksanaan pemeriksaan sesudah pemotongan dan sebelum pemotongan pada hewan ternak, diharapkan bisa menjadi cara untuk tetap menjaga kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi daging kurban pada pelaksanaan Idul Adha kali ini," ujar dia.
"Dengan pelaksanaan pemeriksaan sesudah pemotongan dan sebelum pemotongan pada hewan ternak, diharapkan bisa menjadi cara untuk tetap menjaga kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi daging kurban pada pelaksanaan Idul Adha kali ini," ujar dia.