Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat memastikan surat suara yang ditemukan dalam kondisi dicoblos di TPS 17 Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, sudah tidak dipakai lagi karena termasuk surat suara rusak.
"Surat suara itu tidak dipergunakan, masuk kategori rusak," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin kepada wartawan di Garut, Rabu malam.
Ia menuturkan jajaran KPU Garut sudah mengecek langsung surat suara rusak yang ditemukan oleh petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.
Hasil pemeriksaan di lapangan, kata dia, ada 26 lembar surat suara yang kondisinya rusak atau dianggap sudah dicoblos yakni sebanyak 24 lembar untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), kemudian satu lembar pemilihan legislatif Provinsi Jabar, dan satu lembar DPRD Kabupaten Garut.
"Ada pun jumlahnya terdapat 26 surat suara, 26 itu terdiri dari 24 untuk PPWP, dan satu suara untuk DPRD provinsi dan satu suara untuk DPRD kabupaten, jadi total ada 26 surat suara yang rusak," katanya.
Ia menyampaikan temuan surat suara itu bermula dari petugas KPPS yang mengecek adanya salah salah satu surat suara rusak, kemudian melakukan pengecekan terhadap surat suara lainnya.
Hasil pengecekan, kata dia, ternyata ada surat suara yang kondisinya rusak sebanyak 26 lembar, dan selanjutnya dengan pengawasan saksi dan pengawas TPS, surat suara itu dinyatakan rusak atau tidak boleh digunakan.
"Ketika dibuka ternyata memang kondisinya rusak, dari situ semua dicek, sehingga ditemukan beberapa surat suara yang ditemukan rusak," katanya.
Menurut dia surat suara yang rusak itu terlihat bukan disengaja dicoblos terhadap salah salah satu pasangan calon presiden karena titik rusak ada juga di beberapa tempat dalam satu lembaran itu.
Dugaan sementara, kata dia, surat suara yang kondisinya rusak itu tidak terdeteksi masuk dalam pengemasan kotak suara hingga akhirnya terbawa ke TPS tersebut.
"Alhamdulillah ditemukan KPPS di lapangan, ternyata masih ada surat suara yang sudah dipak masuk masih dalam kategori rusak," katanya.
Ia menambahkan secara keseluruhan pelaksanaan pemilu di Garut berjalan lancar, dan tidak ditemukan kasus serupa di TPS lain.
"Sampai sejauh ini kita hanya menemukan di Cisurupan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Garut pastikan surat suara kondisi dicoblos tak dipakai lagi
Berita Terkait
KPU Lampung: Peluncuran Pilgub bertujuan sosialisasi tahapan pilkada 2024
Minggu, 28 April 2024 6:59 Wib
DKPP: Penyelenggara pilkada harus berintegritas
Minggu, 28 April 2024 5:37 Wib
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres
Rabu, 24 April 2024 12:16 Wib
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib