Bawaslu gandeng Polda Lampung awasi kampanye di medsos

id Bandarlampung,Bawaslu Lampung,Pemil,Pemilu,Pemilu 2024.

Bawaslu gandeng Polda Lampung awasi kampanye di medsos

Arsip- Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Jadi kalau melakukan pelanggaran, pemilik akun kami tindak berdasarkan UU Pemilu dan UU ITE. Dua-duanya kami pakai, kata Tamri
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggandeng atau bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung guna mengawasi kampanye peserta Pemilu 2024 di media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu Lampung Tamri di Bandarlampung, Kamis mengatakan Bawaslu bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung guna mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pemilik akun media sosial dalam menyosialisasikan ataupun berkampanye melalui dunia maya. 

"Jadi kalau melakukan pelanggaran, pemilik akun kami tindak berdasarkan UU Pemilu dan UU ITE. Dua-duanya kami pakai,” kata Tamri.

Pengawasan kampanye di media sosial, kata dia, menjadi salah satu kegiatan Bawaslu Lampung, termasuk penayangan iklan kampanye karena pengawasan di media sosial juga tidak hanya pada akun media sosial peserta Pemilu 2024 yang terdaftar di KPU.

“Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu mencakup akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU,” kata dia.

Dia mengungkapkan pengawasan yang dilakukan terkait penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, suku agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam penggunaan akun media sosial.

"Sementara untuk iklan di media sosial, pengawas pemilu akan mengawasi iklan kampanye pemilu berupa tayangan video," kata dia.

Menurut dia, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 mengatur batas maksimum penayangan iklan kampanye pemilu di media sosial satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.

“Memang ada juga beberapa iklan berupa banner di media sosial, tetapi itu belum masuk kategori iklan kampanye karena alat peraga kampanye yang dipasang di media sosial,” kata dia.