Polres Pesisir Barat kembali tangkap pelaku kasus bentrok warga dan PT KCMU

id Pesisir barat ,Polisi kembali tangkap ,Pelaku penganiayaan

Polres Pesisir Barat kembali tangkap pelaku kasus bentrok warga dan PT KCMU

Pelaku dalam insiden bentrok warga dan PT KCMU telah ditangkap pihak kepolisian. ANTARA/HO-Humas Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Polda Lampung kembali menangkap pelaku pengeroyokan atau penganiayaan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) yang terjadi di Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Kami kembali amankan seorang laki-laki inisial DS warga Pekon (Desa) Sukamarga Kecamatan Bangkunat, yang diduga ikut kasus pengeroyokan di kebun sawit," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, di Krui, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa usai kejadian bentrokan antarwarga dan pihak PT KCMU, polisi telah mengumpulkan dan mengambil keterangan saksi-saksi dan telah menangkap satu orang pelaku utama.

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi yang digunakan untuk mobilisasi dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku," kata dia.

Ia juga mengatakan, pihak  Polres Pesisir Barat serius dalam menangani perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit tersebut 
 
"Korban ada 6 orang luka-luka, dan sudah ada 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan serta yang sudah di amankan 2 orang berikut beberapa barang bukti yang sudah diamankan," katanya.

Sebelumnya polisi telah menangkap pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT KCMU.

"Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Subdit 3 Krimum Polda Lampung telah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial DKN diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit Pekon (Desa) Marang,"  ujarnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuh perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif atau main hakim sendiri, sehingga mengganggu stabilitas kamtibmas di Kabupaten Pesisir Barat.

"Kami sampaikan kepada para pelaku lainnya agar kooperatif menyerahkan diri kepada kepolisian untuk diambil keterangannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sesuai aturan hukum yang berlaku dalam tempo waktu yang singkat," ujarnya pula.