KPU Lampung Barat catat 280 bacaleg belum penuhi syarat

id KPU kabupaten,Lampung Barat ,Bacaleg,bacaleg lampung

KPU Lampung Barat catat 280 bacaleg belum penuhi syarat

Kantor KPU Lampung Barat. ANTARA/Riadi Gunawan

Kami berharap agar parpol bisa memanfaatkan waktu perbaikan.....
Lampung Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat menyatakan ada ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi.

"Untuk hasil verifikasi administrasi sebanyak  354 bakal calon yang diajukan ini secara keseluruhan oleh partai, tetapi hanya 74 saja yang sudah memenuhi syarat," kata Ketua KPU Lampung Barat Arif Sah, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Senin.

Ia mengatakan, untuk keseluruhan bacaleg yang sudah terdaftar ada 354 bakal calon, dan yang belum memenuhi syarat sebanyak 280 orang.

Dia menjelaskan, dari ratusan bakal caleg yang berkasnya telah diverifikasi dan berstatus BMS disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi.

"Untuk yang dinyatakan BMS secara umum, ada yang KTP nya saat upload di Silon tidak jelas atau e-KTP tidak terbaca, ada juga keterangan sehat rohani yang tidak terbaca, termasuk ada KTA parpol yang namanya tidak sama dengan e-KTP," katanya pula.

Oleh karena itu, kata dia lagi, bagi bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Lampung Selatan telah menyediakan tempat khusus untuk melayani pertanyaan atau berdiskusi terkait hasil verifikasi administrasi.

Dirinya berharap bagi para bacaleg itu, agar melakukan perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan kemarin.

"Kami berharap agar parpol bisa memanfaatkan waktu perbaikan, agar semua kekurangan berkas bacaleg yang dinyatakan BMS bisa memanfaatkan masa perbaikan ini sebaik mungkin, sehingga semua kekurangan bisa dilengkapi," kata dia pula.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, jadwal tahapan pengajuan bakal calon dimulai 1-14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6-11 Agustus. Penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus. Pengumuman DCS 19-23 Agustus. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023.

Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 14-20 September. Verifikasi atas pergantian DCS 21-23 September 2023. Dilanjutkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung temukan ASN daftar sebagai bakal caleg
Baca juga: KPU Bandarlampung sebut masih ada bacaleg belum penuhi syarat administrasi