Majelis hakim ingatkan saksi tak beri keterangan bohong perkara suap Unila

id Sidang suap, sidang karomani, sidang suap karomani

Majelis hakim ingatkan saksi tak beri keterangan bohong perkara suap Unila

Saksi Suprianto Husin saat memberikan keterangan dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengingatkan kepada salah satu saksi agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa di Unila yang melibatkan tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.

"Ingat ada surat Al Asr. Saya sebagai muslim wajib itu. Tapi kalau kamu merasa benar, silakan," katanya kepada saksi Suprianto Husin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, terhadap seluruh para saksi khususnya saksi Suprianto Husin yang merupakan seorang anggota polisi bahwa akan ada pasal yang menjerat jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Ada pasal yang menjerat mu, ingat itu," kata dia.

Kemarahan ketua majelis hakim bermula lantaran saksi yang merupakan Kasat Reskrim di Polres Pesawaran tersebut mendatangi terdakwa Karomani di kantornya membicarakan anaknya yang mendaftar kedokteran di Unila.

Dalam pertemuannya bersama Karomani, saksi mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan anaknya tersebut melainkan hanya pembicaraan pribadi.

"Kamu tau metode menjadi mahasiswa di Unila," tanya hakim.

"Iya saya tahu, ada tiga. Daftar, belajar, dan pengumuman," jawab saksi.

"Kata kamu menjadi mahasiswa itu ada tiga, tapi kenapa kamu menemui Karomani. Kalau pribadi tidak ada kamu bicarakan anak mu bersama Karomani. Ingat di sini (pengadilan) tidak ada yang tidak tahu, apalagi kamu lulus S1 hingga S2," timpal hakim.

Saksi Suprianto Husin bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila yang melibatkan tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Tiga terdakwa yang merupakan mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri tersebut menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.