Bandarlampung (ANTARA) - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, dan ini hasil koordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kamis.
Selain itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.
Pandra menjelaskan pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU.
Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Berita Terkait
KPU Bandarlampung: Pengemasan logistik Pilkada tersisa 4 kecamatan
Kamis, 21 November 2024 18:35 Wib
Kemenperin jalin kerja sama dengan produsen keramik sediakan dapur bersih IKM
Kamis, 21 November 2024 18:20 Wib
DPR: Penguatan standarisasi produk dorong IKM perluas pasar
Kamis, 21 November 2024 17:39 Wib
DPR: IKM Lampung harus tangkap potensi pasar wisatawan
Kamis, 21 November 2024 17:01 Wib
Elly Wahyuni reses serap aspirasi di kabupaten pesawaran dan pringsewu
Kamis, 21 November 2024 11:03 Wib
Universitas Lampung buka program Magister S2 lalui RPL Tipe A
Kamis, 21 November 2024 10:40 Wib
Rahmat Mirzani Djausal dukung swasembada pupuk bagi para petani Lampung
Kamis, 21 November 2024 10:17 Wib
Polres Lamsel ungkap kasus penyelundupan ganja di Pelabuhan Bakauheni
Kamis, 21 November 2024 10:06 Wib