JPU KPK sebut kasus suap PMB Unila menyisakan 15 saksi

id Lampung,Bandarlampung,KPK

JPU KPK sebut kasus suap PMB Unila menyisakan 15 saksi

Para saksi pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiwa baru (PMB) Unila Tahun 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis (2/3/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 atas terdakwa Karomani, M Basri dan Heryandi, menyisakan 15 orang saksi.

"Kami bakal menghadirkan sisa saksi sebanyak 15 orang di persidangan Karomani dan kawan-kawan," kata JPU KPK M Afrisal usai persidangan perkara suap penerimaan PMB Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.

JPU KPK pun menargetkan bahwa akan menyelesaikan panggilan terhadap.15 orang saksi tersisa pada kasus suap PMB Unila pada pertengahan Maret ini.

"Siapa saksi-saksi yang akan kami panggil, nanti tunggu saja, tidak ada kejutan lagi kalau kita kasih tau sekarang," kata dia.

Para saksi yang dihadirkan JPU KPK merupakan kebutuhan dalam proses pembuktian perkara yang tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022, yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.

Adapun ketiga terdakwa tersebut sejauh ini telah menjalani 13 kali persidangan terkait perkara tersebut dengan kurang lebih saksi yang telah dihadirkan JPU sebanyak 58 orang saksi.

Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.