Lampung Barat (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat Arif Sah meminta panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menjaga ketat kerahasiaan data calon pemilih saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Iya karena memang sejak awal sudah disampaikan kepada seluruh pantarlih di Lampung Barat, terkait tentang kerahasiaan data pribadi calon pemilih," kata Ketua KPU Arif Sah di Lampung Barat, Senin (20/02/2023).Dia mengingatkan, seluruh penyelenggara Pemilu, baik Banwaslu maupun KPU untuk menjaga data pemilih.
Dia pun melarang semua pihak penyelenggara pemilu, kecuali pantarlih untuk mendokumentasikan lembaran kerja yang terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kepala keluarga (KK) calon pemilih.
Dia mengatakan, pantarlih pun dilarang memberikan atau menyebarkan identitas calon pemilih, khususnya NIK kepada pihak lain.
"Karena itu pun harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pantarlih untuk menjaga data pemilih, sehingga tidak melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 pasal 36 bahwa penyelenggara wajib menjaga tentang Perlindungan Data Pribadi," kata dia.
Menurut dia, pantarlih harus langsung datang langsung ke rumah-rumah warga untuk melakukan proses coklit tersebut.
"Jadi ditegaskan lagi bahwa data pemilih itu harus benar-benar terjaga dan tidak boleh ditaruh sembarang tempat," ujarnya.
KPU Lampung Barat memiliki 983 petugas pantarlih yang siap turun kelapangan untuk melaksanakan proses coklit di masing-masing 131 Pekon dan lima kelurahan yang ada di Lampung Barat.
Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilu.