Bandung (ANTARA) -
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan operasi yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Februari 2023 itu bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran lalu lintas.
Dalam praktiknya, menurutnya personel di lapangan bakal melakukan upaya-upaya kegiatan preemtif dan preventif terkait permasalahan lalu lintas kepada pengguna jalan.
Selain itu, menurutnya polisi tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Namun, kata dia, penegakan hukum itu dilakukan secara elektronik.
Dia pun mengingatkan kepada seluruh personel itu untuk tidak menindak pelanggar lalu lintas atau tilang secara stasioner seperti melakukan razia.
"Personel tidak melaksanakan penegakan hukum lantas tilang secara stasioner, akan tetapi dengan menggunakan tilang ETLE," katanya.
Namun, kata dia, personel di lapangan pun tetap melakukan peneguran kepada pelanggar lalu lintas dengan cara yang humanis dan tidak arogan.
"Diharapkan pada pelaksanaan operasi semua personil yang terlibat agar menghindari tindakan yang kontra produktif dan sikap arogan sehingga kehadiran Polantas dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Suntana.