Polisi tetapkan dua anak remaja tersangka prostitusi daring di Palembang

id Prostitusi daring, hotel palembang, polda sumsel

Polisi tetapkan dua anak remaja tersangka prostitusi daring di Palembang

Dokumentasi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menunjukkan barang bukti yang disita dari bisnis prostitusi daring di hotel Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/11/2022) ANTARA/M Riezko Bima

Palembang (ANTARA) - Polisi menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka kasus bisnis prostitusi daring yang terungkap beroperasi di salah satu hotel di Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Tri Wahyudi, di Palembang, Selasa, mengatakan, kedua tersangka merupakan seorang laki-laki berinisial MRP (19) dan HJ (17) warga Jalan Swadaya, Palembang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan sampai Selasa siang, dan ditunjang adanya kelengkapan barang bukti.

Barang bukti itu dua kotak alat kontrasepsi pria, dua unit ponsel merek Samsung J7 prime dan Samsung A02, dan beberapa lembar uang hasil jasa prostitusi pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang asing berupa satu ringgit Malaysia.

"Para tersangka terbukti menjual korbannya dengan harga Rp400.000 melalui aplikasi berbagi pesan daring Michat," kata dia.

Ia menyebutkan, kepada penyidik para tersangka mengaku mendapatkan jatah Rp50.000-Rp100.000 dari setiap pelanggan yang menggunakan penggunaan jasa korbannya.

Aktivitas mencurigakan itu mudah didapati masyarakat lantaran hotel dan penginapan di Palembang ini notabene berada di lokasi dekat pemukiman.

Anwar menyatakan, salah satu hotel yang dilaporkan masyarakat diindikasikan menjadi tempat bisnis prostitusi tersebut berlokasi di Jalan Kol H Burlian, Kebun Bunga, Palembang.

Indikasi tersebut kemudian ditemukan benar adanya setelah personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, pada Minggu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi meringkus sebanyak 20 orang terduga pelaku prostitusi termasuk pengusaha hotel tersebut ke Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Korban yang dijual tersangka untuk melayani pria hidung belang itu berinisial AS atau Aurel (16) warha Ilir Barat 1, Palembang.

"Korban dijual tersangka sudah lebih dari dua bulan melalui aplikasi Michat itu dalam sehari ada 2-3 orang pelanggan yang dilayani mereka di hotel," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 45 ayat 1 juncto UU Nomor 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda sebanyak Rp1 Miliar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Anwar Reksowidjojo, mengatakan, kasus ini terungkap berkat banyaknya aduan masyarakat yang diterima melalui nomor bantuan polisi 081370002110 belakangan ini.

Dalam laporan itu masyarakat mengaku kerap mendapati aktivitas remaja putra dan putri usia sekolah keluar masuk kawasan hotel hampir setiap malam yang diindikasikan pelaku prostitusi.