KPK perpanjang masa penahanan tersangka kasus Unila

id KAROMANI,REKTOR UNILA

KPK perpanjang masa penahanan tersangka kasus Unila

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Tiga tersangka, yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan perpanjangan penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tiga tersangka tersebut.

Saat ini, tersangka Karomani ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta serta Heryandi dan Basri masing-masing ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Ketiganya merupakan penerima suap kasus tersebut. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

 ersangka kasus Unila