Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Tiga tersangka, yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan perpanjangan penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tiga tersangka tersebut.
Saat ini, tersangka Karomani ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta serta Heryandi dan Basri masing-masing ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Ketiganya merupakan penerima suap kasus tersebut. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
ersangka kasus Unila
Berita Terkait
Rektor Itera minta jajaran miliki strategi wujudkan kemajuan kampus
Rabu, 15 Mei 2024 18:56 Wib
Mewisuda 478 mahasiswa Darmajaya, ini pesan Rektor kepada lulusan
Selasa, 14 Mei 2024 18:44 Wib
Jajaki kerja sama internasional, Rektor IIB Darmajaya kunjungan ke Osaka University
Selasa, 14 Mei 2024 14:44 Wib
Rektor Itera sebut mahasiswa penting memahami isu energi berkelanjutan
Senin, 6 Mei 2024 20:45 Wib
Rektor UNS: Peserta UTBK jangan tergiur iming-iming lolos
Senin, 6 Mei 2024 9:11 Wib
9.412 peserta ikuti UTBK di Universitas Jambi
Sabtu, 4 Mei 2024 7:39 Wib
Rektor pimpin FGD Renstra 2023--2027: fokus pengembangan program S-2 dan S-3
Jumat, 3 Mei 2024 18:42 Wib
Rektor Unila pimpin upacara Hardiknas
Jumat, 3 Mei 2024 18:42 Wib