Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kebijakan sepihak tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) mengakomodasi penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang agar diterima.
KPK mendalami dugaan itu melalui pemeriksaan tujuh saksi di Gedung Polresta Bandarlampung, Lampung, Kamis (20/10), dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM, melalui beberapa orang kepercayaannya, untuk mengakomodasi penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan," kata Ipi.
Ketujuh saksi yang diperiksa itu ialah Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri) M. Nur Mustafa, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Entis Sutisna Halimi, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaid, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, serta Mualimin selaku dosen.
Selain itu, KPK juga memeriksa Manajer Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A. dalam penyidikan kasus tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka KRM," kata Ipi.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila 2022 berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan tersangka HY, tersangka MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan dan dibayarkan ke pihak universitas.