KPK dalami penggunaan uang oleh Rektor Unila nonaktif

id KPK, UNILA, REKTOR UNILA, KAROMANI,OTT Rektor Unila,Unila Lampung, Teddy Minahasa, Ferdy Sambo

KPK dalami penggunaan uang oleh Rektor Unila nonaktif

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeretnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal penggunaan uang yang diterima tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dari dugaan suap penerimaan calon mahasiswa.

Dua saksi masing-masing Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Agus Faisal Asyha dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin Kota Bandarlampung.

"Dikonfirmasi terkait penggunaan uang yang diterima oleh tersangka KRM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Selain itu, KPK mengonfirmasi pengetahuan dua saksi tersebut soal dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka KRM dari penerimaan mahasiswa baru.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).