Nur Afifah Balqis dipenjara di Lapas Perempuan Tenggarong

id KPK,NUR AFIFAH BALQIS,ABDUL GAFUR MAS'UD,BUPATI PPU,LAPAS PEREMPUAN TENGGARONG,Antara Lampung

Nur Afifah Balqis dipenjara di Lapas Perempuan Tenggarong

Dokumentasi-Tersangka Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) dikawal petugas saat menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pihak swasta/mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana, Rabu (12/10) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Nur Afifah merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Ia mengatakan terpidana Nur Afifah segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan.

Selain itu, membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.